4 Orang Meninggal 31 Luka, Ini Daftar Korban Kecelakaan Maut Balikpapan
Para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.