Perhatian! Pemkot Semarang Resmi Larang Perdagangan Daging Anjing & Kucing
Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya.
Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang resmi melarang perdagangan daging anjing dan kucing di wilayahnya.
Pemilik warung olahan daging anjing di Solo mengaku omzetnya turun semenjak ada ramai-ramai desakan larangan pedagangan daging anjing beberapa hari terakhir.
Bupati Karanganyar Pastikan Perbup yang melarang peredaran daging anjing di Bumi Intanpari masih berlaku dan tetap ditegakkan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan larangan perdagangan atau konsumsi daging anjing di wilayahnya, termasuk Kota Solo, namun hanya sebatas imbauan.
Sejarawan Heri Priyatmoko menyebut kuliner anjing dan masyarakat Kota Solo sudah bagian dari sejarah.
FPKS DPRD Solo mendukung Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, terkait sikap Pemprov Jateng yang melarang perdagangan daging anjing.
Pemprov Jateng melalui Disnakeswan Jateng mengeluarkan imbauan larangan daging anjing utuk diperdagangkan atau diperjualbelikan di 35 kabupaten/kota di wilayahnya.
Sidang lanjutan kasus perdagangan anjing digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (8/6/2022).
Koalisi DMFI melakukan investigasi mengenai pembantaian anjing yang kemudian dagingnya diperjual belikan.
Wali Kota Malang, Sutiaji, resmi melarang perdagangan daging anjing di wilayahnya, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Kota Malang akan menjadi kota pertama di Jawa Timur (Jatim) yang melarang perdagangan daging anjing untuk dikonsumsi.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didorong segera mengeluarkan regulasi untuk larang perdagangan dan konsumsi daging anjing, bentuknya tak harus perda.
Sejumlah komunitas pencinta kucing akan memberikan penghargaan kepada Polres Sukoharjo yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan 53 ekor anjing di Kartasura.
Disnakkan Sragen tiap tahun menguji sampel otak anjing dari warung makan olahan daging anjing untuk mengetahui ada tidaknya rabies.
Koalisi Dog Meet Free atau DMFI menilai Pemkot Solo masih memberi toleransi perdagangan daging anjing padahal itu melanggar aturan.
Kota Salatiga menjadi daerah ketiga yang melarang peredaran daging anjing setelah Karanganyar dan Sukoharjo. DMFI mengapresiasi kebijakan Wali Kota Salatiga terkait larangan tersebut.
Wali Kota Salatiga melarang peredaran daging anjing karena bukan bahan pangan yang aman dikonsumsi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.