Ganggu Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Solo Larang Bus Bunyikan Klakson Telolet
arangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
arangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Solo, Henry Satya Negara,menerima banyak aduan dan laporan dari masyarakat yang terganggu dengan suara klakson telolet yang memekakkan telinga.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.