Waduh, Penangkapan Benur Ilegal Marak Terjadi di Perairan Gunungkidul
Penangkapan benur atau benih bening lobster (BBL) secara ilegal marak terjadi di wilayah perairan Kabupaten Gunungkidul.
Penangkapan benur atau benih bening lobster (BBL) secara ilegal marak terjadi di wilayah perairan Kabupaten Gunungkidul.
Lumba-lumba seberat 150 kilogram ditemukan terdampar dalam keadaan mati di Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, Selasa (30/7/2024).
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Gunungkidul, Rujimanto, menyebut ikan hasil tangkapan nelayan mengalami penyusutan gara-gara sampah.
Seorang nelayan asal Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang hilang setelah memasang jaring lobster di sekitar Tebing Nguluran, barat Pantai Sedeng, Gunungkidul, ditemukan meninggal dunia.
Harga benih bening lobster (BBL) atau benur di tingkat nelayan di Kabupaten Gunungkidul anjlok, hanya Rp5.000 per ekor.
Nelayan Gunungkidul diusulkan menerima bantuan untuk memaksimalkan potensi tangkapan ikan di perairan daerah tersebut.
Proyek pembangunan Pelabuhan Gesing di Kalurahan Girikarto, Panggang, Kabupaten Gunungkidul, ditargetkan rampung dan bisa beroperasi pada awal 2024.
Para nelayan di pesisir selatan Gunungkidul diperbolehkan menangkap benur, tetapi hanya 10.000 ekor per tahun.
Sejumlah nelayan di Kabupaten Gunungkidul tertarik untuk menangkap dan menjual benur dalam dua bulan terakhir.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.