Menpan RB Tjahjo Larang ASN Liburan Pada Tanggal Ini
Dikutip dari surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 pelarangan ASN ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dikutip dari surat edaran Nomor 06 Tahun 2021 pelarangan ASN ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.