Catat Lur, Ada 15 Hari Libur Nasional di 2022, Ini Tanggalnya
Pemerintah menetapkan 15 hari libur nasional sepanjang 2022. Sementara untuk cuti bersama masih ditiadakan.
Pemerintah menetapkan 15 hari libur nasional sepanjang 2022. Sementara untuk cuti bersama masih ditiadakan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.