Pembuang Limbah di Sungai Brajan Boyolali Minta Maaf, Bayar Ganti Rugi Rp9 Juta
Tiga pelaku pembuang limbah berbahaya di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, sudah meminta maaf dan membayar ganti rugi senilai Rp9 juta.
Tiga pelaku pembuang limbah berbahaya di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, sudah meminta maaf dan membayar ganti rugi senilai Rp9 juta.
Kasus pembuangan limbah yang diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di Brajan Boyolali yang diungkap warga sekitar pada Selasa (12/12/2023) sempat viral di media sosial.
DLH Boyolali menggandeng pihak ketiga mengangkat hampir 500 kg limbah cair hitam yang dibuang di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali.
Dua orang yang ditangkap saat membuang limbah cair hitam pekat di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, pada Selasa (12/12/2023) belum ditahan polisi.
Ada dua orang pembuang limbah cair hitam berbahaya di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, yang ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Boyolali.
Penangkapan oknum pembuang limbah berbahaya dan beracun di sungai wilayah Brajan, Mojosongo, Boyolali, berawal dari kecurigaan warga melihat ada tetesan cairan hitam di jalan.
Seorang pria tertangkap basah tengah membuang limbah cair hitam pekat di sungai wilayah Desa Brajan, Mojosongo, Boyolali.
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kampung Asri di Dukuh Karangwuni, Desa Doplang, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, memanfaatkan limbah pampers menjadi suvenir.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.