Psikolog Forensik: Hukuman Terpidana Narkoba AKBP Dody Layak Diperberat
Reza menilai putusan hakim terhadap AKBP Dody terlalu didasarkan pada pengakuan bukan pembuktian.
Reza menilai putusan hakim terhadap AKBP Dody terlalu didasarkan pada pengakuan bukan pembuktian.
Vonis penjara seumur hidup Teddy itu masih lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Majelis hakim PN Jakbar menyatakan Linda dan Dody terbukti bersalah mengedarkan narkoba 5 kg hasil sitaan operasi atas suruhan Teddy Minahasa.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.