24 Napi LP Madiun Dapat Asimiliasi, Jalani Sisa Hukuman di Rumah
Sebanyak 24 napi LP Kelas 1 Madiun, Jawa Timur atau Jatim memperoleh asimilasi dan berhak menjalani masa sisa hukuman di rumah.
Sebanyak 24 napi LP Kelas 1 Madiun, Jawa Timur atau Jatim memperoleh asimilasi dan berhak menjalani masa sisa hukuman di rumah.
Sebanyak empat orang napi Lapas Madiun melakukan penipuan dan penggelapan, dengan korban toko bahan roti di Kota Jogja.
Jumlah napi yang mendapat remisi di LP Madiun lebih sedikit daripada yang diusulkan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.