Pembeli Wajib Pakai KTP, Pangkalan LPG Subsidi di Solo Diminta Patuhi Regulasi
Pemerintah mengambil kebijakan pembelian elpiji dengan mewajibkan pembeli membawa KTP agar identitas diri bisa terekam dalam database.
Pemerintah mengambil kebijakan pembelian elpiji dengan mewajibkan pembeli membawa KTP agar identitas diri bisa terekam dalam database.
Kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Meski telah lama diberlakukan, pencocokan data di sejumlah agen gas melon di Solo masih mengalami kendala.
Jatah gas melon untuk pengecer sebesar 20% dari pangkalan penyalur resmi Pertamina.
Pertamina menjamin data masyarakat yang terhimpun di MyPertamina akan tetap aman dan tidak bocor.
Aturan membawa kartu identitas KTP dan KK kepada agen, sub agen, atau pangkalan resmi untuk membeli LPG 3 Kg bertujuan memasukkan NIK ke microsite MyPertamina.
Pencocokan data pengguna LPG 3 kg di Kota Solo mulai diberlakukan oleh Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) per 1 Mei 2023.
Kuota tabung subsidi 3kg untuk Solo turun menjadi 28.128 metric ton atau 9,376 juta tabung dari sebelumnya 30.007 metric ton atau sekitar 10,002 juta tabung.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.