Kapolda Papua Jelaskan Duduk Perkara Kerusuhan Jayapura yang Viral di Medsos
Kapolda Papua menjelaskan duduk perkara kerusuhan di Jayapura yang viral di media sosial (medsos) terkait dengan kematian Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Kapolda Papua menjelaskan duduk perkara kerusuhan di Jayapura yang viral di media sosial (medsos) terkait dengan kematian Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Massa melempari dan membakar bangunan serta kendaraan, bahkan ada beberapa anggota TNI-Polri yang terluka termasuk Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Selain itu, satu unit mobil dibakar, lima kendaraan rusak berat, tiga bangunan, dan sekitar 25 rumah mengalami kerusakan serta pembakaran.
Dalam insiden itu Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun juga terluka dibagian kepala akibat lemparan batu.
Pemakaman jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, diwarnai kericuhan.
Lukas Enembe meninggal dunia usai divonis gagal ginjal saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menjelaskan Lukas Enembe meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12/2023) malam, tapi belum ada informasi lebih lanjut dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Sikap tidak sopan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membuat vonis hakim kian berat.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek bersumber APBD Papua.
Keluarga Lukas Enembe memprotes majelis hakim yang membatalkan pembacaan vonis karena terdakwa tidak hadir.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dokter tensi darah Lukas Enembe tinggi.
Majelis hakim menginstruksikan kepada jaksa KPK untuk memantau kondisi Lukas Enembe.
Mantan Gubernur Papua tersebut sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan jatuh dari kamar mandi dan tengah dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.
Sikap tidak sopan selama persidangan bukan menjadi satu-satunya hal yang memperberat tuntutan terhadap Lukas Enembe.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dituntut pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Papua serta gratifikasi
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membanting mikrofon di tengah berjalannya sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor
KPK menduga ada pembelian jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi.
KPK membuka kemungkinan menempatkan Lukas Enembe di tempat khusus, usai tahanan lain mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS
JPU KPK mendakwa Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menyebut Jaksa KPK tipu-tipu dan tidak benar, saat membacakan surat dakwaan dugaan penerimaan suap.
Ali Fikri menerangkan Lukas Enembe didakwa menerima total suap Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Namun dalam menghadapi proses hukum Lukas Enembe, Stefanus diduga menggunakan iktikad tidak baik dan memakai cara-cara melanggar hukum.
KPK beralasan Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara.
Penyitaan aset milik Lukas, yang kini terjerat tiga kasus rasuah, merupakan hasil dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Penyidik KPK memperkirakan nilai aset tanah dan bangunan Lukas Enembe tersebut sekitar Rp40 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penetapan status tersangka TPPU untuk optimalisasi pemulihan aset hasil korupsi.
Tak hanya jadi tersangka suap dan gratifikasi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Lukas Enembe sempat mogok meminum obat selama dua hari, Senin-Selasa (20-21/3/2023).
Terbaru, KPK diterpa isu liar menyajikan ubi busuk untuk tersangka kasus suap sejumlah proyek di Papua tersebut.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengeluhkan fasilitas tempat tidur tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun karena kondisinya memburuk, dokter merekomendasikan Lukas Enembe untuk rawat inap.
Rumah dinas Kapolda Papua hangus terbakar
Kasus dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang merugikan negara Rp10 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menyita emas batangan dan kendaraan mewah senilai Rp4,5 miliar milik tersangka kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe.
Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ingin memenuhi permintaan pengacara Lukas Enembe agar diperiksa di Papua.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa emas batangan dari rumah Lukas Enembe. Di sisi lain Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya menjawab kritikan dari eks pegawainya.
Menurut Haris, Dewas tidak masalah apabila penyidik hingga pimpinan KPK berhubungan dengan pihak berperkara selama masih dalam ranah pelaksanaan tugas.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari tiga lokasi berbeda di Jayapura terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut Yudi, momentum itu memperlihatkan kepada publik tentang KPK yang mengistimewakan pihak yang beperkara dalam hal ini Lukas Enembe.
Berdasarkan foto yang beredar di kalangan wartawan, terlihat Lukas dan Firli berjabat tangan erat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan timnya dan tim dokter dari IDI sudah selesai memeriksa Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberadaan hukum adat di Indonesia
Penyidik KPK telah memblokir rekening milik Istri Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda.
Istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa konfirmasi.
KPK memanggil istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua terkait pemanggilan kembali Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.
KPK memanggil Presiden Direktur PT RDG Airlines, Gibbrael Isaak, pilot, Sri Mulyanto, dan pramugari Tamara Anggraeny sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.
KPK mempertanyakan sikap Gubernur Papua Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya yang lebih memilih berobat ke Singapura ketimbang rumah sakit di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas diketahui sudah berstatus tersangka, namun belum memenuhi panggilan komisi antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memprovokasi masyarakat supaya tidak memperkeruh suasana.
Aktivis Papua Charles Kossay meminta Gubernur Lukas Enembe berjiwa besar untuk menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka murni penegakan hukum yang menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, penanganan perkaranya murni tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk diperiksa sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe sering mengalami kriminalisasi dan politisasi.
Partai Demokrat akan mengirim bantuan hukum untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka olek KPK
Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022), karena sakit.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022) karena sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua Lukas Enembe ke Kasino Judi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (26/9/2022).
Nama Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam dua pekan terakhir, menjadi sorotan seteleh ditetapkan sebagai tersangka. Hartanya fantastis hingga dikabarkan memiliki transaksi senilai Rp560 miliar di rekening kasino.
Tokoh agama Papua, Pendeta Alberth Yoku, mengingatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dan memenuhi panggilan KPK.
Brem merupakan bagian penting dari budaya, identitas, dan warisan nenek moyang yang berkontribusi pada sejarah perkembangan Wonogiri.
Gubernur Papua, Lukas Enembe berpotensi menjadi kepala daerah paling korup sepanjang sejarah menurut Indonesia Corruption Watch (ICW). Hingga kini terdapat 176 kepala daerah baik bupati, wali kota hingga gubernur terjerat kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).
Penasihat hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengaku kliennya pergi ke kasino hanya untuk bermain. Dia pun mengklaim kliennya tidak menghabiskan miliaran rupiah sebagaimana laporan PPATK.
Nama Gubernur Papua Lukas Enembe menarik perhatian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus korupsinya belum dijelaskan secara detail. Sementara itu, di tengah penyidikan muncul data baru mengenai adanya transaksi judi senilai Rp560 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menduga Gubernur Lukas Enembe memiliki seorang yang dipekerjakan sebagai manajer pencucian uang.
Sekitar 2.000 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan aksi tersebut
Ribuan orang di Kota Jayapura berunjuk rasa membela Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang kini menyandang status tersangka kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah.
Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Lukas Enembe ke kasino judi di beberapa negara tetangga.
Nilai uang yang diduga dikorupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe, fantastis mencapai ratusan miliar rupiah.
Di rekening Lukas Enembe ditemukan dana hingga puluhan miliar rupiah.
Guberner Papua, Lukas Enembe pergi ke Papua Nugini melalui jalur ilegal dengan maksud berobat. Tindakannya berujung masalah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.