Istri dan Anak Bos Mac Mohan Solo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Dua terdakwa dugaan pemalsuan dokumen Enny Dwi Setyati dan Raja Manu Chainani dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun.