Rekan Sopir Ferdy Sambo Didemosi Dua Tahun Akibat Mengintimidasi Wartawan
Setelah sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dihukum demosi satu tahun giliran rekannya Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) yang dihukum demosi selama dua tahun.
Setelah sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam dihukum demosi satu tahun giliran rekannya Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) yang dihukum demosi selama dua tahun.
Menkopolhukam Mahfud Md. menyebut polisi sudah di jalur yang benar dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada Sadam adalah polisi yang mengintimidasi wartawan saat meliput di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, beberapa hari setelah Brigadir J tewas dibunuh.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada lagi teguran bagi polisi jahat pelanggar aturan.
AKBP Jerry Raymond terbukti melanggar etik Polri karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Komnas HAM berharap tidak ada lagi kasus kekerasan oleh aparat kepolisian seperti yang terjadi terhadap Brigadir J.
43 Jaksa terlibat dalam menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.
Sebelumnya Jerry Raymond pernah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pemecatan AKBP Jerry Raymond Siagian dilakukan setelah ia melewati sidang kode etik yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Meskipun bernama Kapten Jack ternyata sosok polisi tersebut seorang jenderal bintang dua.
Dua saksi kerusuhan berdarah di Mako Brimob pada 8 Mei 2018 mengisahkan kembali kondisi saat pemberontakan selama 36 jam di tiga blok Lapas Mako Brimob Kelapa Dua, Cimanggis, Depok Jawa Barat.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob lantaran diduga melanggar etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
Rombongan Komnas HAM dipimpin oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik
Untuk membuat alibi, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J dan menembakkannya ke tembok seolah-olah bekas tembakan mendiang Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya tersebut.
Meski Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka namun motif penembakan ajudan yang disayanginya itu masih gelap.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 tentang Pembunuhan Berencana yang dilakukan bersama-sama.
Ferdy Sambo juga yang merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak di rumahnya tersebut.
Kapolri diminta tidak takut mengungkap kasus itu siapapun yang bersalah karena Presiden Jokowi berada di belakangnya.
Dalam beberapa kali kesempatan pengacara Putri Sambo menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo itu jiwanya terguncang sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan.
Komnas HAM RI akan meminta keterangan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Kamis (11/8/2022).
Keluarga mengkhawatirkan keselamatan Bharada E setelah polisi muda itu mulai bersuara terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keluarga meminta Bharada E berkata jujur kepada penyidik Bareskrim agar kebenaran kasus tersebut bisa terungkap secara jelas.
Ia meyakini Kapolda Fadil Imran tahu skenario atau rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan melakukan pembiaran.
Pengakuan baru tersebut memberi celah tentang keterlibatan Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir J di rumah dinasnya.
Bharada E mengaku melihat Ferdy Sambo berdiri dengan memegang pistol sementara di sampingnya Brigadir J tergeletak bersimbah darah.
Ketiga jenderal yang memeriksa Ferdy Sambo ini merupakan senior Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dilakukan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penempatan khusus selama 30 hari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, mulai Sabtu (6/8/2022) malam, itu karena dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo dkk masuk kategori berat.
Menurut Kadiv Humas Polri, penahanan hanya dilakukan dalam proses pelanggaran pidana yang berimplikasi hukuman penjara.
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo di Provost Mako Brimob untuk memudahkan pemeriksaan pidana.
Sama dengan keempat perwira tersebut, Ferdy Sambo juga akan berada di sel khusus selama 30 hari ke depan.
Ferdy Sambo dianggap tidak profesional terkait dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J.
Trailer Sayap-Sayap Patah telah resmi rilis pada Rabu (18/5/2022).
Brimob Polda Jateng akan mendirikan markas komando dan asrama di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Mereka akan menempati lahan hibah Pemkot Solo.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.