KPK Tanggapi Eks Koruptor Maju Caleg
Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal 39 mantan terpidana korupsi yang berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024.
Ketua KPK Firli Bahuri buka suara soal 39 mantan terpidana korupsi yang berada dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2024.
ICW merilis mantan koruptor yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024.
Bawaslu bakal mengecek daftar bacaleg DCS Pemilu 2024 yang merupakan mantan koruptor sesuai temuan ICW.
Ketujuh eks koruptor itu dicalonkan oleh empat partai masing-masing PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan PKB.
Ia beralasan, kontribusi kader partai yang merupakan mantan koruptor itu masih dibutuhkan masyarakat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan belasa mantan terpidana kasus korusi yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif di tingkat DPR, DPRD dan DPD.
Melalui Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap.
Alasan Bupati Mukomuko memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi itu karena alasan kemanusiaan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.