Permohonan Peninjauan Kembali Mantan Presiden PKS Ditolak MA
Vonis ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diputuskan MA pada 15 November 2021 oleh majelis hakim diketuai Suhadi.
Vonis ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diputuskan MA pada 15 November 2021 oleh majelis hakim diketuai Suhadi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.