Giliran DPR Usul SIM Seumur Hidup, Tak Perlu Perpanjang Tiap 5 Tahun
DPR usul masa berlaku SIM seumur hidup, sebelumnya juga ada advokat yang menuntut permohonan serupa.
DPR usul masa berlaku SIM seumur hidup, sebelumnya juga ada advokat yang menuntut permohonan serupa.
Masa berlaku SIM atau Surat Izin Mengemudi di berbagai negara tentu berbeda-beda, berikut contohnya
Masa berlaku SIM tidak mengikuti tanggal lahir atau dengan kata lain masa berlaku SIM dimulai tanggal pencetakan.
Aturan SIM yang seharusnya bisa berlaku seumur hidup, namun hanya berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang digugat seorang advokat.
Perpanjangan SIM setiap 5 tahun telah diperhitungkan untuk memastikan kelayakan mengemudi seseorang secara berkala demi keselamatan berlalu lintas.
SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.