Jabatan Firli Cs Jadi 5 Tahun, KPK: Pemberantasan Korupsi Jalan Terus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap pemerintah yang dikabarkan akan mengikuti putusan MK, terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap pemerintah yang dikabarkan akan mengikuti putusan MK, terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan KPK.
Fahri memandang pimpinan KPK saat ini belum tentu dapat menikmati berkah putusan MK.
Eddy juga menuturkan bahwa MK akan memberikan kepastian terkait putusan tentang masa jabatan Pimpinan KPK.
Dengan perpanjangan masa jabatan setahun, Firli cs masih akan menjabat hingga Desember 2024 atau berakhir setelah penetapan presiden baru.
Seharusnya, sesuai UU KPK masa jabatan Firli Bahuri akan berakhir pada akhir tahun 2023 ini.
Menurut MK, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun yang ada di UU KPK menyalahi konstitusi dan bertentangan dengan rasa keadilan.
Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK kini menjadi lima tahun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.