KPU Tegaskan Pembersihan APK di Ruang Publik Tanggung Jawab Peserta Pemilu
KPU menegaskan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum.
KPU menegaskan pembersihan alat peraga kampanye atau APK di ruang publik merupakan tanggung jawab dari masing-masing peserta pemilihan umum.
Demi menjaga situasi kondusif pelaksanaan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memimpin penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak.
Bawaslu Klaten mewaspadai adanya kampanye terselubung dan politik uang selama masa tenang.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.