Pesta Miras di Krajan Mojosongo, 3 Orang Ditangkap Tim Sparta Polresta Solo
Tim Sparta Polresta Solo menangkap tiga orang yang tengah asyik pesta miras di wilayah Krajan, Mojosongo, Jebres, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.
Tim Sparta Polresta Solo menangkap tiga orang yang tengah asyik pesta miras di wilayah Krajan, Mojosongo, Jebres, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.
Mereka tertangkap kamera mengendarai dua mobil dan membagi-bagikan minuman keras. Mengetahui adanya aksi tersebut, anggota Polresta Solo tidak tinggal diam. Para suporter langsung ditangkap.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penggerebekan dilakukan setelah Tim Sparta Polresta Solo pada saat melaksanakan patroli mendapat informasi melalui Call Center Tim Sparta.
Enam orang yang ditangkap tersebut berinisial A, 26; BCU, 34; A, 28; WMR, 26; BTP, 23 dan SBB, 22. Mereka semua diketahui merupakan warga Kota Solo. Penangkapan mereka berawal informasi warga.
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menangkap enam orang pemuda yang tengah berpesta minuman keras atau miras di depan GOR Zam-Zam, Joyosuran, Pasar Kliwon, Solo.
Tim Sparta menangkap sejumlah peminum miras dan penjual miras berbagai merek di beberapa tempat di Solo.
Penangkapan 6 pemuda pesta miras bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Tim Sparta Polresta Solo sekira pukul 02.00 WIB. Tim Sparta yang sedang melakukan patroli rutin langsung menuju lokasi.
Sebanyak 15 suporter PSS Sleman kedapatan minum minuman keras di sekitar lokasi parkir Stadion Manahan saat pertandingan Liga 1 PSS Sleman vs Persib.
Penangkapan keenam ABG berawal saat Tim Sparta mendapatkan informasi dari Call Center Tim Sparta 0811-2957-110. Laporan itu menyebutkan di wilayah di Jalan Gatotkaca Tipes Serengan ada sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras.
Tim Sparta mengamankan seorang laki laki inisial JE, 56, warga Setabelan, Kecamatan Banjarsari, yang kedapatan menjual minuman keras di rumahnya.
Guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Polresta Solo menggencarkan operasi penyakit masyarakat atau Pekat.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan operasi dilakukan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat seperti prostitusi, premanisme, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba.
Dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Yusana Susanti Dadtun, mengatakan sejak masa penjajahan Belanda ciu digunakan oleh masyarakat Solo untuk berbagai kepentingan.
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan tiga mobil diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan ternyata mengangkut minuman keras beralkohol sekitar pukul 02.00 WIB.
Pasangan suami-istri bertransaksi miras secara cash on delivery (COD) di Jalan Tentara Pelajar Gilingan pada Selasa (12/03/2024) malam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan penindakan terkait penjualan minuman keras ilegal tersebut dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Tim Sparta Polresta Solo menangkap dua perempuan yang berjualan miras di dua wilayah berbeda di Kota Solo.
Tindakan itu dilakukan lantaran dua pria tersebut membuat resah masyarakat sekitar. Mereka mabuk dan bernyanyi dengan suara yang keras. Nyanyian mereka diiringi alat musik gitar.
Tim Sparta Polresta Solo menggerebek satu rumah di wilayah Mojosongo, Jebres, Solo, dan menyita puluhan botol berisi miras jenis ciu.
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo menggerebek sebuah tempat penjualan minuman keras (miras) berkedok warung angkringan di Jalan Jalak Gilingan Kecamatan Banjarsari, Rabu (6/3/2023) malam.
Aparat kepolisian membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan sejumlah anak baru gede (ABG) di kampung Balong, Kelurahan Sudiroprajan, Jebres, Senin (12/2/2024) dini hari.
Seorang pemuda asal Kelurahan Mangkubumen ditangkap tim Sparta Polresta Solo karena menjual miras berbagai merek.
Aparat kepolisian yang tengah melakukan patroli keliling mendapat laporan ada sekelompok orang yang berkumpul dan menenggak miras di pinggir Jalan Popda, Nusukan, Banjarsari.
Ulasan tentang penangkapan sejumlah terduga teroris di wilayah Soloraya masuk daftar 10 berita terpopuler Solopos.com pagi ini.
Sebanyak 10 ABG itu melakukan pesta miras di area TPU Bonoloyo, Banjarsari. Mereka mengincar lokasi yang kondisinya cenderung sepi dan jauh dari permukiman penduduk. Mereka menenggak miras jenis ciu di area pemakaman yang kondisinya gelap.
Polisi menyita tiga botol ciu ukuran 1,5 liter dan empat botol bir bintang 0,5 liter dalam pesta miras di Kadipiro, Banjarsari, Solo.
Tim Sparta Polresta Solo bergegas menghampiri GAP yang tengah duduk di depan Stasiun Purwosari dalam kondisi mabuk.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan dua kafe yang dirazia tidak mempunyai izin untuk menjual miras.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan kejadian sekitar pukul 23.30 WIB. Ke enam orang itu pesta miras lalu menutup gang masuk jalan kampung.
Tim Sparta Polresta Solo telah dua kali membubarkan pesta miras di Jalan Popda, Nusukan, Banjarsari.
Polisi menyita 25 botol berisi ciu yang disimpan di dalam rumah di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan penangkapan kelima pelaku saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melakukan patroli wilayah. Ketika itu mereka mendapatkan informasi dari masyarakat yang masuk melalui Call Center Tim Sparta Solo.
Tim Sparta Polresta Solo tak henti-hentinya membasmi peredaran miras di Kota Solo. Tim Sparta Polresta Solo melakukan patroli keliling menyusuri ruas jalan dan perkampungan di Kota Bengawan.
Kapolsek Jebres, AKP Supardi, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan polisi mendapat laporan dari masyarakat ihwal dua pemuda yang tengah mabuk di sekitar simpang empat Warung Pelem, Kepatihan Wetan.
Kelima orang yang berpesta miras jenis ciu di wilayah Kelurahan Nusukan berusia di atas 40 tahun, sedang satu orang berusia 38 tahun.
Awalnya pemilik rumah mengelak memiliki miras, namun setalah bernegosiasi menggeledah satu kamar mendapati ratusan botol miras disimpan di kamar tersebut.
Tim Sparta Polresta Solo tengah melakukan patroli keliling di wilayah perkampungan di Kota Solo dan mendapat laporan dari masyarakat soal penjualan miras di rumah warga di wilayah Kelurahan Pucangsawit, Jebres.
Tim Sparta Polresta Solo menangkap empat pemuda yang tengah pesta miras di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Kamis (2/11/2023).
Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penangkapan MN yang hendak menjual miras berdasarkan informasi dari warga.
Petugas mendapati belasan botol miras beragam merek di dalam kardus. Perinciannya, 10 botol miras kawa-kawa, dan tiga botol miras jenis ciu.
Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Ipda Lilik Haryanto, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Dani Herlambang mengatakan RF nekat menjual miras jenis ciu dengan sistem COD.
Penggerebekan tempat penjualan miras bermula dari informasi warga yang disampaikan lewat unit layanan aduan surakarta (ULAS) pada beberapa hari lalu.
Botol miras yang disita sebanyak 191 botol dengan berbagai merek tanpa izin edar.
Tim Sparta Polresta Solo menyita ratusan miras berbagai merek di sebuah rumah kontrakan di daerah Guwosari Jebres Solo dan menangkap 3 pelaku.
Sebanyak 12 orang ditangkap tim Sparta Polresta Solo setelah dilaporkan warga pesta miras pada hari Idulfitri, Sabtu (22/4/2023) sore.
Polresta Solo memusnahkan 1.235 knalpot brong dan 1.194,5 liter minuman keras hasil razia selama 2022 di halaman Mapolresta, Jumat (30/12/2022).
Aparat Polsek Jebres menyita ratusan botol berisi miras berbagai merek di gudang wilayah Mojosongo, Solo, yang hendak dijual saat Malam Tahun Baru.
Tim Sparta Polresta Solo menciduk empat pemuda yang sedang asyik pesta miras di Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo.
Polresta Solo menahan MSP, warga Wonogiri pengoplos miras yang diduga sebabkan pemuda Tipes, Serengan, Solo, meninggal dunia pada Kamis (1/11/2022).
Seorang pemuda berusia 19 tahun asal Tipes, Serengan, Solo, berinisial CJM meninggal diduga karena menenggak miras oplosan. Pemakaman ditunda untuk autopsi.
Delapan pemuda digulung Tim Sparta Polresta Solo saat tengah asyik pesta miras sambil mendengarkan musik bersuara keras di wilayah Banjarsari, Jumat (15/7/2022) dini hari.
Sebanyak 18 suporter PSS Sleman tertangkap aparat Tim Sparta Polresta Solo karena kedapatan membawa miras dan mabuk di Stadion Manahan.
Seorang kakek-kakek berusia 60 tahun asal Gilingan, Banjarsari, Solo, ditangkap polisi karena kedapatan berpesta miras sekaligus menjadi penjual miras tersebut.
Seorang suporter yang hendak menonton pertandingan sepak bola Piala Presiden 2022 di Stadion Manahan Solo tertangkap bawa miras.
Jajaran Polsek Laweyan Solo, Jawa Tengah menangkap mahasiswa yang nekat menjual minuman keras atau miras secara online pada Senin (23/5/2022) pukul 21.00 WIB.
Tim Sparta Polresta Solo menciduk seorang pemuda asal Wonogiri yang tertangkap basah tengah transaksi miras jenis ciu di bawah flyover Purwosari.
Aparat Polsek Laweyan, Solo, menangkap seorang warga Kartasura yang nekat menjual miras di wilayah Pajang di tengah Bulan Puasa.
Tim Sparta Polresta Solo menangkap tujuh orang pemuda yang kedapatan tengah menenggak miras di wilayah Sumber, Banjarsari, Selasa (5/4/2022) dini hari.
AS yang ditangkap di Nusukan Solo pun telah mengakui bahwa miras tersebut miliknya dengan tujuan untuk dijual.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan sejumlah langkah tegas disiapkan untuk memberantas peredaran miras dan narkoba yang kerap memicu aksi kekerasan.
Tujuh remaja yang sebagian masih di bawah umur tertangkap Tim Sparta Polresta Solo saat tengah asyik pesta miras di wilayah Ketelan, Banjarsari, Solo.
Pelaku usaha kafe dan hiburan di kawasan Sriwedari Solo boleh buka lagi namun tidak boleh menjual minuman keras atau pun melayani orang yang mabuk.
Polresta Solo sudah dua kali menangkap mobil mengangkut miras di kawasan Pasar Kliwon dan bertekat memperketat pengawasan di semua wilayah.
Ulasan tentang perempuan yang mengangkut minuman keras jenis ciu ditangkap polisi menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Minggu (23/1/2022).
Tim Sparta Polresta Solo menangkap seorang wanita asal Banaran, Solo, dan seorang pria yang kedapatan membawa ciu puluhan botol di mobil Honda Freed.
Seorang perempuan cantik tertangkap polisi bersama seorang lelaki karena ketahuan membawa miras jenis ciu menggunakan mobil di wilayah Pasar Kliwon, Solo.
Polresta Solo mulai gencar melakukan patroli dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan jelang Nataru dengan fokus peredaran miras dan pekat lainnya.
Setelah menerima aduan warga, Tim Sparta pun langsung menuju sebuah rumah di kawasan Pucangsawit itu dan menggeledah setiap sudut rumah.
Tujuh orang pemuda ditangkap tim Sparta Polresta Solo saat sedang asyik berpesta miras jenis anggur merah di Kampung Baru, Pasar Kliwon.
Seorang penjual angkringan berinisial DR, 42, warga Jebres, Solo, ditangkap Tim Sparta setelah ketahuan menjual minuman keras (miras) jenis ciu.
RA ditangkap tim Sparta Polresta Solo saat mengendarai sepeda motor sembari membawa boks kardus berisi sejumlah botol miras jenis ciu.
Para pelaku pesta miras ditangkap setelah ada warga yang mengadukan perbuatan mereka melalui call center Sparta Polresta Solo.
Seorang warga Bibis Kulon, Banjarsari, berinisial ST, 42, ditangkap personel Polresta Solo setelah diketahui mengedarkan minuman keras (miras) jenis gedang klutuk.
Saat di lokasi, petugas menemukan para pemuda berkerumun dan terdapat satu botol ciu 1,5 liter, dua botol kecil ciu, serta dua botol ciu kosong.
Penangkapan belasan pemuda pemudi yang tengah menggelar pesta miras itu saat Tim Sparta berpatroli dan operasi yustisi di kawasan Banjarsari.
TY mengaku menjadi korban pengeroyokan karena sebelumnya sempat cekcok dengan salah seorang pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alkid.
Kapolres Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan perihal driver ojol yang dibawa ke Mapolresta karena bawa pesanan berisi miras.
Seorang driver ojol di Kota Solo membagikan curhatan sempat dibawa ke Mapolresta karena mengantar pesanan yang ternyata isinya miras.
Dua orang di Banjarsari Solo ditangkap polisi karena pesta miras. Salah satunya ternyata menjual ciu secara online dengan stok yang cukup banyak.
Tim Sparta Polresta Solo kembali menyita 81 botol miras dari sebuah toko kelontong di kawasan Jl. Arifin, Jebres, belum lama ini.
Tim Sparta Polresta Solo menghentinkan sebuah mobil Nissan Livina berpelat AA 1062 UZ saat melintas di Jl. Slamet Riyadi pada Kamis (27/5/2021) dini hari.
Seorang perempuan lanjut usia ditangkap polisi karena jual minuman keras jenis ciu di rumahnya wilayah Gulon, Jebres, Solo.
Seorang pemuda di Banjarsari diciduk aparat Polresta Solo akibat ketahuan menjual miras di rumahnya.
Dua pemuda asal Boyolali ketahuan membawa dua botol ciu yang disimpan di jok motor saat pemeriksaan oleh polisi di Jl Jend Sudirman Solo
Penangkapan pemuda mabuk itu berawal saat Tim Sparta menggelar patroli antisipasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kestalan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AKB berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Satuan Samapta Polresta Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersama jajaran Forkopimda musnahkan miras hasil operasi pekat jajaran kepolisian sejak Januari 2021.
Operasi pekat yang masif bertujuan untuk menciptakan Kota Solo yang kondusif serta menjamin suasana Ramadan aman dan nyaman.
Seorang pemuda asal Grogol, Sukoharjo, ditangkap aparat Polresta Solo saat hendak bertransaksi jual beli miras oplosan di wilayah Pajang.
Jajaran Polsek Jebres menangkap SMT, 58, warga Kentingan, Jebres, Solo, karena menjual miras jenis ciu dalam beberapa waktu terakhir.
Lima lelaki yang sudah berumur tertangkap tengah pesta miras di wilayah Banjarsari, Solo, pada siang hari bolong, Kamis (22/4/2021).
Unit Reskrim Polsek Banjarsari menangkap lima orang lelaki yang tengah asyik pesta minuman keras atau miras jenis ciu di wilayah Gilingan, Banjarsari, Kamis (22/4/2021) pukul 12.00 WIB.
Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo menangkap dua penjual miras di kawasan Banjarsari pada Senin (5/4/2021) malam. Razia itu untuk menciptkan suasana kondusif selama Ramadan.
Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap lima orang yang tengah asyik minum minuman keras jenis di ciu di perkampungan wilayah Sondakan, Laweyan, Solo.
Polresta Solo menangkap tiga orang penjual ciu berbagai olahan di tiga lokasi berbeda di Solo pada Sabtu (20/3/2021) dini hari.
Tim Sparta Polresta Solo menangkap dua penjual miras jenis ciu gedang kluthuk yang sebelumnya diadukan melalui call center kepolisian.
Tim gabungan Polresta Solo menggelar razia tempat hiburan malam yang melanggar batas jam operasional dan menyita ratusan botol miras.
Seorang wanita asal Kalioso ditangkap aparat Polresta Solo saat menjual ciu di kawasan Jebres.
Seorang pria lanjut usia atau lansia, SM, 68, warga Kepatihan Kulon, Jebres, ditangkap Tim Sparta Sabhara Polresta Solo karena menjual minuman keras atau miras.
Delapan pemuda ditangkap anggota Tim Sparta Polresta Solo saat pesta minuman keras atau miras di kuburan wilayah Banjarsari.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.