Kemenkominfo Tak Persoalkan TikTok Gabungkan Sosial Media dan E-Commerce
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tidak mempermasalahkan kegiatan jual beli yang dilakukan social commerce TikTok.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tidak mempermasalahkan kegiatan jual beli yang dilakukan social commerce TikTok.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum mendapatkan arahan dari Kementerian UKM untuk meneliti dugaan TikTok sebagai platform yang melakukan monopoli.
KPPU menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia karena terbukti melakukan praktik diskriminasi pemilihan mitra umrah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.