Tok! Terima Suap & Gratifikasi, Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, diputuskan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Pemalang dan divonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, dituntut hukuman penjara 8,5 tahun dan denda Rp300 juta atas dugaan kasus suap dan gratifikasi promosi jabatan di Pemkab Pemalang.
Yang pasti, para tersangka baru itu diduga sebagai pemberi suap kepada Mukti Agung Wibowo.
Kajari Pemalang disebut-sebut turut mendapat pemberian uang dalam kasus suap promosi jabatan terhadap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo.
Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang mencapai Rp7,57 miliar.
Uang suap yang diduga diterima Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo, dipergunakan untuk mengembalikan pinjaman modal saat Pilkada 2020.
Siapa orang yang ditemui Bupati Pemalang di DPR itu hingga kini belum terungkap identitasnya.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai dan tabungan serta kartu ATM
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.