Bunuh & Mutilasi Orang di Malang, Terdakwa hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Abdul Rahman, 44, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Adrian Pramono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.
Abdul Rahman, 44, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Adrian Pramono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang.
Polisi menangkap seorang pria yang tinggal di rumah indekos Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, karena diduga pelaku pembunuhan dan mutilasi.
Tersangka pembunuhan sadis dan mutilasi terhadai istrinya di Kota Malang terancam hukuman mati.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.