Lolos Tuntutan Mati, Terdakwa Pembunuh Pelajar SMP Dituntut 15 Tahun Penjara
Nanang terlepas dari tuntutan hukuman mati sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya yakni Pasal 340 KUHP.
Nanang terlepas dari tuntutan hukuman mati sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya yakni Pasal 340 KUHP.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.