Divonis 16 Tahun Penjara, Ini Permintaan Nani Satai Beracun
Pelaku pembunuhan dengan modus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, divonis hukuman penjara 16 tahun.
Pelaku pembunuhan dengan modus satai beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, divonis hukuman penjara 16 tahun.
Nani Aprilliani Nurjaman, terdakwa kasus pembunuhan dengan modus mengirimkan satai beracun, di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, divonis penjara selama 16 tahun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.