24 Napi LP Madiun Dapat Asimiliasi, Jalani Sisa Hukuman di Rumah
Sebanyak 24 napi LP Kelas 1 Madiun, Jawa Timur atau Jatim memperoleh asimilasi dan berhak menjalani masa sisa hukuman di rumah.
Sebanyak 24 napi LP Kelas 1 Madiun, Jawa Timur atau Jatim memperoleh asimilasi dan berhak menjalani masa sisa hukuman di rumah.
Sebanyak 56 napi LP Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane mendapat asimilasi dan diizinkan menjalani sisa masa hukuman di rumah.
Total ada 393 napi LP Kedungpane yang mendapat asimilasi dan dipulangkan sejak April lalu. Sedangkan 23 Napi yang saat ini dipulangkan karena mendapat remisi umum 2020 sehingga memenuhi persyaratan untuk asimilasi di rumah.
Sebanyak 75 narapidana (napi) di Kabupaten Klaten mengikuti program asimilasi, namun ada satu kembali dibui.
Residivis kasus pencabulan yang tertangkap lagi karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dipastikan bukan napi yang bebas asimilasi dari Rutan Solo.
Residivis kasus pencabulan yang tertangkap lagi karena memakai dan mengedarkan narkoba di Laweyan, Solo, ternyata napi bebas asimilasi Covid-19.
Lima maling sepeda motor di Wonogiri ditembak polisi.
Kepala Rutan Solo menyebut jumlah napi yang dibebaskan untuk asimilasi di rumah yang berulah lagi sangat rendah, hanya satu dari 134 orang.
Begini keterangan Humas Mabes Polri tentang napi asimilasi yang berulah lagi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.