Dapat Asimilasi Covid-19, 26 Napi LP Kedungpane Semarang Dinyatakan Bebas
Sebanyak 26 napi LP Kedungpane Semarang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebanyak 26 napi LP Kedungpane Semarang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.