Ketahuan Pakai Sabu-Sabu, Anggota DPRD Kota Pekalongan Jalani Rehab
Anggota DPRD Kota Pekalongan, JZ, yang ketahuan tengah memesan sabu-sabu untuk konsumsi akhirnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
Anggota DPRD Kota Pekalongan, JZ, yang ketahuan tengah memesan sabu-sabu untuk konsumsi akhirnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi narkoba.
Berikut kronologi penangkapan anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ karena kedapatan memesan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota DPRD Kota Pekalongan, JZ, yang ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu ternyata sudah mengonsumsi narkoba sejak tahun 1990.
BNN Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya mengumumkan identitas anggota DPRD Kota Pekalongan yang diringkus karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
BNN Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), membenarkan telah menangkap seorang anggota DPRD Kota Pekalongan karena membawa dan hendak mengonsumsi narkoba.
Kapolresta Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez dalam dua hari menggelar konferensi pers demi mengungkapkan kasus penangkapan terhadap dua pelaku narkoba.
Wakil Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid mengatakan kasus peredaran narkoba sudah menjadi perhatian pemerintah pusat, provinsi, dan pemkot/pemkab sehingga perlu adanya kolaborasi semua pihak untuk melawan narkoba.
Kapolres Pekalongan AKBP Egy Andiran Suez didampingi Kepala Subbag Humas Iptu Suparji mengungkapkan adanya kasus narkoba di Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (28/11/2019), berupa pesta sabu-sabu.
Wali Kota Pekalongan Saelany Machfud, Rabu (20/11/2019), blusukan ke sekolah-sekolah demi menggandeng para pelajar untuk bersama-sama menggemakan gerakan antinarkoba.
Polres Pekalongan Kota mengungkap kasus peredaran psikotropika sekaligus mengamankan tersangka MB, 27, warga Kecamatan Tirto. Ia ketahuan menyimpan delapan butir Alprazolam dan 14 butir Riklona.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kasat Narkoba AKP Rohmad Ashari dan Kasubag Humas Ipti Suparji mempertemukan sebagian tersangka kasus narkoba dengan wartawan di Mapolresta Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez didampingi Kapolsek Pekalongan Selatan Kompol Ketut Lanus pada acara konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran pil Hexymer, Rabu (30/10/2019).
Eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah saat ini merehabilitasi 140 pencandu narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba). Rehabilitasi itu ditangani Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Jajaran Polres Pekalongan Kota dalam sepekan terakhir membekuk dua pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) melalui operasi rutin. Polisi merampas tujuh paket ganja kering, satu alat isap, 19 butir alprazola, serta 10 butir riklona sebagai barang bukti.
Pekalongan menganggap sikap menolak narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) identik dengan kecerdasan. Karena itu, Pemerintah Kota Pekalongan menamai kampung bebas narkoba di wilayah setempat sebagai kampung cerdas antinarkoba (Ceria).
Polres Pekalongan Kota selama sepekan terakhir membekuk dua pemakai sekaligus pengedar narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya melalui operasi rutin. Kedua pengedar itu masih berusia anak-anak.
Polres Pekalongan melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini membekuk dua tersangka kasus penjualan narkotika dan obat berbahaya lainnya (narkoba) sekaligus merampas 825 pil Hexymer sebagai barang bukti.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.