Kisah Pekerja Andalkan THR untuk Lunasi Utang dan Cukupi Kebutuhan Lebaran
THR diberikan dengan maksud sebagai tambahan dana untuk memenuhi keperluan hari raya, namun ada pula pekerja yang mengalokasikan THR untuk melunasi utang.
THR diberikan dengan maksud sebagai tambahan dana untuk memenuhi keperluan hari raya, namun ada pula pekerja yang mengalokasikan THR untuk melunasi utang.
Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mayoritas buruh di Indonesia masuk ke dalam sandwich generation.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.
Permasalahan pembayaran pesangon telah rampung setelah terjadi kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan eks karyawan.
Para buruh harus bekerja untuk mendapatkan penghasilan demi memberi nafkah keluarganya namun ada juga risiko terpapar Covid-19 saat beraktivitas di luar.
Pemilik RS Marga Husada Wonogiri menjual aset rumah sakit tersebut untuk membayar pesangon dan tunggakan gaji karyawan senilai Rp7 miliar.
Mediasi antara PT Delta Merlin Sandang Tekstil Sragen dengan karyawan terkait pembayaran THR Lebaran berakhir deadlock.
Kalangan buruh Kabupaten Sukoharjo meminta pembayaran THR pada Lebaran 2021 ini tidak dicicil seperti tahun lalu.
Seratusan eks tenaga harian lepas atau THL PD BKD Sukoharjo menerima tali asih hampir empat tahun setelah perusahaan dibubarkan.
Eks karyawan PB Badan Kredit Desa atau BKD Sukoharjo yang dibubarkan sejak Agustus 2017 hingga kini belum mendapatkan pesangon.
Manajemen pabrik garmen di Ceper, Klaten, menggelar konferensi pers menanggapi aksi mogok kerja karyawan sehari sebelumnya.
Ketua Ormas Panji-Panji Hati atau Tikus Pithi Hanata Baris, Tuntas Subagyo, ikut mengomentari polemik seputar omnibus law UU Cipta Kerja.
Buruh Sukoharjo menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja dan meminta DPR menghentikan pembahasan mengenai RUU itu.
Gelombang PHK buruh maupun kebijakan merumahkan pegawai masih terjadi di Sukoharjo kendati sudah ada kebijakan untuk melonggarkan kegiatan ekonomi.
Unjuk rasa karyawan PT Tyfountex yang dibubarkan paksa tim gabungan Pemkab dan kepolisian Sukoharjo, Kamis (11/6/2020), sebenarnya sudah disepakati batal.
Karyawan PT Tyfountex Sukoharjo kembali mengadakan mediasi difasilitasi Disperinaker Sukoharjo. Namun, mediasi itu tak dihadiri manajemen Tyfountex.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.