Ditjen Pajak: Pensiunan Bisa Ajukan Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif
Ditjen Pajak menyebut pensiunan dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak bisa mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif.
Ditjen Pajak menyebut pensiunan dengan penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak bisa mengajukan permohonan wajib pajak non-efektif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99 persen.
Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, tujuh layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Validasi NIK dengan NPWP tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini.
Sebanyak 6% atau 3.423 wajib pajak di Boyolali belum memadankan NIK dan NPWP mereka berdasarkan data KPP Pratama Boyolali per Jumat (22/9/2023).
Berikut adalah cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yang tidak lagi bekerja.
KPP Pratama Solo mencatat sebanyak 37.000 nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga pekan kedua Februari.
Realisasi penerimaan pajak KPP Pratama Surakarta mencapai 116% dari target atau sebesar Rp1,07 triliun.
Wajib pajak diimbau untuk tahu cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menyampaikan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Anda orang pribadi maupun badan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tenang, cek dulu syarat membuatnya.
Ada tiga format baru NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan inovasi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli 2022.
Sosialisasi dan aspek hukum akan menjadi kendala selama pelaksanaan NIK menjadi NPWP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan terkait kebijakan integrasi NIK dan NPWP, pada intinya masyarakat tidak perlu menjalankan proses tertentu.
Langkah menjadikan NIK sebagai NPWPmerupakan upay a untuk meningkatkan basis data perpajakan karena setiap orang memiliki NIK sejak lahir.
Implementasi itu akan berlangsung bertahap sehingga NIK tidak seluruhnya berfungsi sebagai NPWP ketika kebijakannya berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tak lantas menyebabkan orang pribadi membayar pajak.
Perjanjian kerja sama Ditjen Pajak dan Kemendagri tentang penggabungan NIK menjadi NPWP tujuannya memperkuat integrasi antara data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Integrasi data kependudukan dan perpajakan merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski belum bekerja.
Menteri Keuangan mencermati banyak masyarakat yang salah paham akan asumsi bahwa setiap pemegang KTP nantinya akan dikenai pungutan pajak.
Menurut Yasonna, penambahan NPWP ke dalam KTP ini merupakan usulan dari DPR RI agar mempermudah pemantauan wajib pajak.
NIK yang tertera di KTP kini berfungsi sebagai NPWP untuk mengurus perpajakan.
Keputusan surat keputusan atau penolakan hapus NPWP akan mempertimbangkan beberapa hal seperti apakah masih terdapat utang pajak
Hadirnya NPWP elektronik tidak menggantikan NPWP fisik. Sebaliknya, NPWP elektronik ini dapat dengan sah digunakan terutama saat pandemi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.