BBPOM Sita Ribuan Obat Tradisional Ilegal Berbahaya di Denpasar
Petugas menyita sebanyak 3.799 kotak yang terdiri dari 44 merek (jenama) dengan seluruhnya tidak memiliki izin edar senilai Rp241 juta
Petugas menyita sebanyak 3.799 kotak yang terdiri dari 44 merek (jenama) dengan seluruhnya tidak memiliki izin edar senilai Rp241 juta
Satres Narkoba Polres Kudus berhasil mengungkap produksi obat kuat tanpa memiliki izin edar di Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Jumat (15/7/2022).
Menurut dia, obat keras yang diproduksi tersebut merupakan golongan G ilegal seperti tramadol dan lainnya.
Polres Malang membongkar produksi dan peredaran obat ilegal yang melibatkan tiga tersangka.
BBPOM Semarang memusnahkan obat dan kosmetik ilegal hasil rampasan sepanjang 2019. Nilainya mencapai Rp3 miliar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.