Perusahaan Tersangka Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Menghilang
Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, bos CV Samudera Chemical berinisial E menghilang.
Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, bos CV Samudera Chemical berinisial E menghilang.
Menurut Menkes, penghentian konsumsi obat sirop berbahaya diiringi penurunan laju kasus secara drastis.
PT Afi Farma tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan dua tersangka pengedar obat sirop berbahaya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Dua perusahaan farmasi ini telah menambah daftar panjang perusahaan yang melanggar ketentuan BPOM terkait aturan pembuatan berbagai jenis sediaan obat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bareskrim Polri menjaring tiga industri farmasi yang menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman.
Bahan kimia etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sedang menjadi sorotan karena diyakini menjadi salah satu pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang kini merebak di Indonesia.
198 Obat sirop tersebut tak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin atau gliserol.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing mengatakan somasi itu dilayangkan karena mereka menduga ada potensi terjadinya kebohongan publik terhadap pengumuman 133 nama sirop obat.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.