Ratusan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Dimusnahkan Loka POM Solo
Barang bukti obat tradisional tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.
Barang bukti obat tradisional tersebut merupakan hasil penindakan tahun 2022 dan 2023 di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo.
Kepala Loka POM Solo, Muhammad Fajar Arifin, mengatakan barang sitaan produk obat tradisional tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan merupakan hasil penindakan di Sukoharjo dan Karanganyar.
Barang tegahan yang bernilai Rp4,1 miliar tersebut berhasil diamankan setelah BPOM melakukan pemetaan wilayah termasuk terhadap salah satu sentra jamu di wilayah Jawa Barat
BBPOM Semarang melakukan pemusnahan terhadap ribuan kosmetik dan obat tradisional ilegal berbahaya yang disita dari berbagai daerah di Jateng.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.