OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Madiun, Ini Alasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma Kota Madiun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma Kota Madiun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.