Bupati Nganjuk Jadi Tersangka, Pelantikan 100 Perangkat Desa Tertunda
Pelantikan 100 perangkat desa tertunda setelah Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.
Pelantikan 100 perangkat desa tertunda setelah Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan.
KPK menyerahkan kelanjutan proses hukum OTT Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan KPK menerima laporan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan pada pangkat desa dan camat pada lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk di Jatim.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, saat konferensi pers di YouTube KPK, mengatakan harga jabatan dalam kasus suap Bupati Nganjuk mulai Rp10 juta hingga Rp150 juta.
Pada usianya yang ke-41, Novi dikenal memiliki 36 perusahaan serta 120 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tak tanggung-tanggung, bupati muda tersebut memiliki 40.000 karyawan.
Pada 25 Oktober 2017, KPK menangkap Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, terkait kasus suap pengisian jabatan, mulai kepala sekolah hingga kepala dinas.
Tiga camat yang diduga orang dekat Bupati Nganjuk ikut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
DPW PKB Jatim sebut Bupati Nganjuk, Novi Rahmad Hidayat, kader PDIP, bukan kader PKB.
Sekda Nganjuk mengaku tak tahu ada OTT KPK terhadap bupatinya, Novi Rahman Hidayat.
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, memiliki sejumlah usaha seperti tambang batu bara, nikel, dan seratusan BPR.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.