Dianggap Berisiko Hambat Investasi, Pengusaha Tolak Pajak Hiburan 40%-75%
Para pelaku usaha sektor hiburan ramai-ramai mengajukan uji materil atau judicial review pasal 58 ayat 2 UU HKPD terkait dengan pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK).