Pajak Pendidikan Kembali Dibahas, Begini Penjelasannya...
Sekolah negeri hingga madrasah tetap tidak akan dikenakan PPN.
Sekolah negeri hingga madrasah tetap tidak akan dikenakan PPN.
Pemerintah Indonesia mulai mengutip pajak jasa pendidikan, jasa medis, dan bahan pangan yang dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.
Dirjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menentang wacana pemerintah Jokowi memajaki bahan pangan, biaya medis, dan jasa pendidikan.
Revisi UU No. 6/1983 akan menyebabkan jasa pendidikan bisa dikenai pajak pertambahan nilai padahal sebelumnya masuk kategori jasa bebas PPN.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.