Asyik! Pemerintah Batalkan Rencana Pajak Sembako
Setelah memicu berbagai penolakan, pemerintah akhirnya membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru.
Setelah memicu berbagai penolakan, pemerintah akhirnya membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema Pajak Pertambahan Nilai baru.
Sri Mulyani mendengar penuturan sejumlah pedagang di pasar yang khawatir terjadi kenaikan harga akibat penarikan pajak sembako.
Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen atau LP2K Jateng menolak rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN bahan pokok atau sembako.
Media sosial dan situs berita online ramai membahas pajak pertambahan nilai atau PPN sembako yang bakal dikenakan Menkeu Sri Mulyani.
Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako sebesar 12 persen menuai kritik dari elemen masyarakat.
Pemerintah berencana mengenakan PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.