Awas! Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipidana
Jika nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup bisa dipidana atau denda maksimal Rp750.000.
Jika nekat menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup bisa dipidana atau denda maksimal Rp750.000.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.