Dinyatakan Bersalah, Enam Juru Parkir Liar di Jogja Didenda Rp300.000
Enam orang juru parkir liar di Kota Jogja dinyatakan bersalah dan diberi sanksi berupa denda senilai Rp300.000 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja.
Enam orang juru parkir liar di Kota Jogja dinyatakan bersalah dan diberi sanksi berupa denda senilai Rp300.000 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja.
Dinas Perhubungan Kota Jogja mulai memetakan titik rawan parkir liar menjelang musim liburan Natal dan Tahun Baru 2024.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.