6 Parpol di Sragen Dapat Mengusung Calon Sendiri, Ini Daftarnya
Dari 18 partai politik (parpol) di Sragen, hanya enam parpol yang dapat mengusung calon sendiri.
Dari 18 partai politik (parpol) di Sragen, hanya enam parpol yang dapat mengusung calon sendiri.
Ada delapan parpol di Sragen yang bisa mengusung cabup di Pilkada Sragen 2024.
Rekapitulasi hasil perolehan suara per partai politik (parpol) di Sragen sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan selanjutnya akan ditetapkan secara berjenjang di KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pro dan kontra tentang sistem proposional tertutup dan sistem proporsional terbuka dalam Pileg 2024 membuat para calon anggota legislatif (caleg) berpikir ulang untuk maju.
Capaian verifikasi faktual keanggotaan sembilan parpol di Sragen Baru 56%. KPU Sragen meminta parpol menghadirkan anggota mereka ke kantor untuk diverifikasi faktual.
Hari ini KPU Sragen mulai melakukan verifikasi faktual parpol. Ada 30 tim yang dikerahkan untuk melakukan verifikasi dengan Kecamatan Kalijambe sebagai sasaran pertama.
Ada 21 partai politik yang bakal bersiap menjadi peserta pemilu 2024. Lima di antaranya parpol anyar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.