Partai Prima Dorong KIM Usung Sekda Iswar Aminuddin di Pilwakot Semarang 2024
Partai Prima mendorong KIM mengusung Iswar Aminuddin di Pilwalkot Semarang 2024.
Partai Prima mendorong KIM mengusung Iswar Aminuddin di Pilwalkot Semarang 2024.
KPU Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Partai Prima di wilayahnya tidak memenuhi syarat keikutsertaan pemilu karena jumlah keanggotaan.
Partai Prima dilaporkan ke KPU Kota Semarang karena diduga melakukan pemalsuan data seorang mahasiswa sebagai anggota partai tersebut.
omisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tahapan Pemilu 2024 tak akan terganggu meski Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali diberi kesempatan melakukan verifikasi administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Sosok pendiri Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan publik Tanah Air menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang kontroversial atas gugatan perdata Prima.
Sosok pendiri Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan publik Tanah Air menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang kontroversial atas gugatan perdata Prima.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin memanaskan konstelasi politik Tanah Air.
Publik bertanya-tanya bisakah pemilihan umum (pemilu) ditunda setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang berkonsekuensi pada penundaan Pemilu 2024 mengemuka.
Perdebatan tentang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal terus terjadi hingga Sabtu (4/3/2023).
Pemerintah menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan tindakan salah kamar.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan mengulan pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berimplikasi pada penundaan pemilu memantik perdebatan.
Makhamah Agung (MA) masih menunggu upaya banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi sorotan publik Tanah Air menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan dan memulai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari awal.
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono menyatakan pihaknya meminta menghentikan proses pemilihan umum (pemilu) yang telah berlangsung agar bisa berpartisipasi.
Mantan Presiden yang juga Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), turut menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan dan mengulang tahapan Pemilu 2024.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan pelaksanaan dan mengulang tahapan Pemilu 2024 memicu perdebatan.
Pihak Istana Kepresidenan menegaskan penyelenggaraan serentak Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap digelar sesuai jadwal.
Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai Nasdem Atang Irawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal merupakan penodaan terhadap konstitusi.
Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 menimbulkan kontroversial.
Tanah Air sedang dihebohkan dengan kabar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda sebagai imbas dikabulkannya gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.
Partai Prima adalah sebuah partai politik yang dideklarasikan pada 1 Juni 2021.
Hakim PN Jakpus memerintahkan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal.
Majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024
Partai yang tidak lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024 tersebut juga menuntut Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dibuka ke publik.
PW Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Jawa Tengah dipimpin ketuanya, Dimas Arbiansyah bersilaturahmi ke Kantor KPU Jateng
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.