Penggugat Pasal Penghinaan Presiden Ingin Tak Ada Pengecualian Hukum
Zico menegaskan tujuan gugatan pasal tentang penghinaan Presiden bukan untuk mendukung masyarakat agar menghina pemerintah atau kepala negara.
Zico menegaskan tujuan gugatan pasal tentang penghinaan Presiden bukan untuk mendukung masyarakat agar menghina pemerintah atau kepala negara.
Pada 1950an, seorang pemuda asal Klaten bernama Dahono, diganjar penjara lima bulan karena dianggap membuat pernyataan yang dianggap menghina presiden kala itu, Sukarno.
Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Anggota Fraksi PPP itu menilai 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers itu wajib dibahas di rapat DPR.
Dalam draf RKUHP terbaru, tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.