Pertama di Sukoharjo, Penghapusan Denda PBB Periode 1-31 Juli
Pemkab Sukoharjo meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2 selama periode 1-31 Juli 2024.
Pemkab Sukoharjo meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2 selama periode 1-31 Juli 2024.
Enam desa di Sukoharjo tercatat sudah melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB per April 2024, jauh sebelum jatuh tempo 30 September 2024.
Pemkab Sukoharjo menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang secara otomatis menaikkan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan NJOP disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.
Warga Polokarto, Sukoharjo, sudah bisa melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada 30 September lalu.
Delapan dari 17 desa di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, tercatat sudah lunas pembayaran PBB hingga awal September 2022.
Beberapa desa yang dinyatakan lunas pembayaran PBB juga diberikan reward dari Pemkab Sukoharjo berupa uang tunai.
Kondisi hotel, restoran dan tempat hiburan di Sukoharjo mulai bangkit dari keterpurukan akibat wabah Covid-19 selama dua tahun.
Wajib pajak yang telah menerima SPPT diharapkan segera membayar lunas PBB.
Seluruh desa di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, yakni Bulu dan Tawangsari telah melunasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September.
Jatuh tempo bayar pajak bumi dan bangunan atau PBB di Kabupaten Sukoharjo tidak akan diperpanjang alias tetap 30 September.
Pemkab Sukoharjo memberikan penghargaan atau reward berupa dana ke setiap desa yang melunasi PBB sebelum waktu jatuh tempo 30 September 2020.
erangkat desa dilibatkan untuk menagih para wajib pajak yang belum membayar PBB.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.