Isti Harini Jadi PLT Direktur PDAM, Penunjukan Sesuai Regulasi
Penunjukan Plt sesuai regulasi tentang BUMD, yakni PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.
Penunjukan Plt sesuai regulasi tentang BUMD, yakni PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018.
Ketika ada pengunjung tak mengenakan masker tidak diminta pulang, namun diberi masker oleh PDAM.
Penyertaan modal tersebut salah satunya bakal digunakan untuk peningkatan jumlah pelanggan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.