OPD di Sragen Dilarang Angkat Pegawai Non-ASN, Begini Aturannya
Sejumlah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dapat menjalankan tugas sampai Desember 2024 mendatang.