Penolak Jenazah Perawat Covid-19 di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara
Hakim mengatakan para terdakwa yang menolak jenazah terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Hakim mengatakan para terdakwa yang menolak jenazah terbukti bersalah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.