PPKM Diperpanjang, Pemkot Solo Ajak Rembukan Pengusaha Ritel Untuk Revisi SE
Pemkot Solo akan mengudang para pengusaha ritel, kuliner, hingga pemilik warung untuk rembukan soal SE baru terkait perpanjangan PPKM.
Pemkot Solo akan mengudang para pengusaha ritel, kuliner, hingga pemilik warung untuk rembukan soal SE baru terkait perpanjangan PPKM.
Pemkab Klaten belum berencana mengubah pembatasan jam operasional pedagang kuliner maksimal sampai pukul 19.00 WIB selama PSBB.
Hari pertama penerapan PSBB Klaten masih ada sejumlah pedagang yang buka melewati pukul 19.30 WIB sehingga dioprak-oprak petugas.
Pemkot Solo tidak membatasi jam buka tempat usaha kuliner selama pemberlakuan pembatasan sosial kegiatan masyarakat, 11-25 Januari 2021.
Pengelola tempat ibadah Kota Solo memperketat pembatasan dalam mendukung pelaksanaan PPKM pada 11-25 Januari 2021.
Manajemen Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Solo menyatakan siap mendukung penerapan PSBB Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021.
Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali berpotensi membuat tempat hiburan malam Kota Solo dilarang beroperasi untuk sementara.
Aturan mengenai penerapan PSBB Kabupaten Karanganyar masih dalam pembahasan namun draf berisi instruksi bupati mengenai PSBB sudah bocor.
Bupati Karanganyar Julliyatmono mendukung penerapan PSBB wilayah Soloraya namun ia memberikan masukan ini kepada Gubernur Jateng.
Beberapa ketentuan dalam penerapan PSBB Kota Solo adalah pasar tradisional tetap buka sementara 75% ASN akan bekerja dari rumah.
Rencana penerapan PSBB wilayah Soloraya mulai 11 hingga 25 Januari mendapat tanggapan dari PHRI Solo pengelola pusat perbelanjaan.
Polisi tak segan menerapkan pasal pidana dengan hukuman 4 bulan penjara bagi warga yang tak mematuhi pembatasan sosial dengan nekat berkerumun di Klaten.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.