DJP Jateng I Blokir Rekening Ratusan Penunggak Pajak, Nilai Capai Rp51 Miliar
Kanwil DJP Jateng I melakukan pemblokiran rekening milik ratusan wajib pajak dan penunggak pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp51,5 miliar.
Kanwil DJP Jateng I melakukan pemblokiran rekening milik ratusan wajib pajak dan penunggak pajak yang nilainya mencapai lebih dari Rp51,5 miliar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.