Pembuat Keris di Semarang yang KDRT Istri hingga MD Terancam Bui 15 Tahun
Suami pembuat keris yang lakukan KDRT atau bunuh istri di Semarang terancam hukuman penjara 15 tahun.
Suami pembuat keris yang lakukan KDRT atau bunuh istri di Semarang terancam hukuman penjara 15 tahun.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berjanji akan membantu kebutuhan anak korban KDRT yang dibunuh suami berprofesi sebagai pembuat keris.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.