Pelaku Pembunuhan 4 Orang Sekeluarga di Rembang Divonis Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman mati.
Pelaku pembunuhan empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah (Jateng) divonis hukuman mati.
Tersangka saat ini masih dirawat di ruang ICU RSUD Rembang akibat menenggak racun serangga atau obat pestisida.
Dari hasil penyelidikan berupa pemeriksaan kamera CCTV dan keterangan saksi, pelaku sempat berkunjung ke rumah korban sebelum kejadian.
Polisi Rembang menduga pelaku pembunuhan 4 orang sekeluarga di Rembang lebih dari satu.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rembang terus menyelidiki motif pembunuhan empat orang yang masih satu keluarga di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgeda, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.